Tugas 2
Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda
ketahui dalam: berkirim surat melalui email berbicara dalam chatting
Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan
di atas Jelaskan apa yang dimaksud dengan “proses professional” dalam mengukur
sebuah profesionalisme. Upload Jawaban soal diatas di Blog yang sudah anda buat
di Pertemuan sebelumnya.
Contoh pelanggaran berinternet
a. Berkirim
surat melalui email
Yaitu :
1) Email
Spam,
2) Email
Bomb,
3) Email
Porno,
4) Penyebaran
Virus Melalui Attach Files ,
5) Membuat
Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
6) Menyiarkan
Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b. Berbicara
dalam chatting
Yaitu :
1) Mengeluarkan
Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2) Penulisan
Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3) Merusak
Nama Baik,
4) Menyarankan
Tindakan Melanggar Hukum ,
5) Menyebarkan
Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
Berbagai macam kegiatan yang bisa
dilakukan pada dua kegiatan tersebut.
a. Email
Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat
sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa
ijin.
1) Email
Spam
Spamming adalah
pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang
yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan
informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2) Email
bomb
Adalah suatu cara
untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara
mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini
menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan
sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali
sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3) Email
Porno
Menyebarkan materi dan
bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran
terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4) Penyebaran
Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang
karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja
terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah
beredar ini. Hal
ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media
email.
5) Membuat
Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada
sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6) Menyiarkan
Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang
tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang
memiliki hak penerbitan yang sah.
b. SARA
dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak
nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang
berbau kekerasan.
1) Mengeluarkan
Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah
statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang
SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur pelecehan nama
baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah.
Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam
berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang
mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di
room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA
harus kita hindari dalam berinternet ini.
2) Penulisan
Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan
karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital
mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya
huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud.
Tetapi yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini
secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
3) Merusak
Nama Baik
Seperti halnya
menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam,
melecehkan atau menghina orang lain.
4) Menyarankan
Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi
yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan
pribadi maupun kelompok.
5) Menyebarkan
Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan
informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang
lain untuk melakukanya juga.
Dalam mlekukan tugas profesi, para professional harus
bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentiment, benci, sikap malas
dan enggan bertindak.
Dengan demikian seorang professional jelas harus memiliki
profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan
yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan
profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan
benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan
untuk mencari nafkah dan atau kekayaan meteriil-duniawi
Komentar
Posting Komentar